Hatutan.com, (20 Juni 2024), Dili– Presiden Timor-Leste José Ramos-Horta akhirnya buka suara terkait kasus daftar penciarian orang (DPO) Kalumban Mali.
Presiden José Ramos-Horta. Foto/Elio dos Santos da Costa
Presiden Ramos Horta meminta aparat penegak hukum segera menyerahkan DPO Kalumban Mali kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili untuk di deportasi.
Ramos-Horta mengatakan kasus DPO Kalumban Mali merupakan kasus serius dan dengan ini menunjukkan Penegak Hukum di Timor-Leste agar bekerja dengan baik, semuanya terkumpul di sana dan ini merupakan masalah besar dan ini mempengaruhi kredibilitas dan citra Timor-Leste dan juga persiapan Timor-Leste untuk ASEAN.
Advertisement
“Kasus DPO Kalumban Mali saya tidak dengan teliti mengikutinya karena ini bukan kasus besar yang bisa berdampak pada nyawanya bila dideportasikan ke negara asalnya. Jika ada seorang pengendara narkoba di Indonesia yang melarikan diri ke Timor-Leste maka kita harus berhati-hati dalam pengambilan kebijakan karena di Indonesia diberlakukan hukuman mati, tetapi dengan kasus DPO Kalumban Mali yang dijatuhi dihukuman karena korupsi dan Timor-Leste seharusnya mendeportasikanya karena dia tidak akan mendapatkan hukuman mati di Indonesia,” tandas José Rarnos-Horta kepada wartawan di Istana Presiden, Bairo Pite, Dili, Kamis (20/06/2024).
Ramos-Horta menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya sangat sederhana, penegak hukum tidak bijak dalam menyelesaikan, dan salah dalam pengambilan keputusan, dan ini yang menjadi penyebabnya.
“Kasus ini sangat sederhana namun aparat penegak hukum saja yang tidak bijak untuk menyelesaikannya,” katanya.
Pemerintah telah menunjukkan mantan menteri Kehakiman Timor-Leste Lúcia Lobato sebagai ketua koordinator Reformasi sektor hukum dan telah menyajikan laporan untuk mereformasikan sektor kehakiman di Timor-Leste.
Ramos-Horta setuju agar Timor-Leste menyerahkan DPO Kalumban Mali kepada KBRI untuk di deportasikan.
Advertisement
DPO Kejati NTT, Kalumban Mali bersama para kader partai Frenti Mudança. Foto/dok. Istimewa
“Saya setuju agar kita menyerahkan DPO Kalumban Mali kepada KBRI, karena dia tidak akan mendapatkan hukuman mati di Indonesia tetapi hanya akan di adili atas kasus dugaan korupsi yang telah di tetapkan berdasarkan hukum di Indonesia,” tambah Ramos-Horta.
Kalumban Mali terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian NTT divonis secara in absensia selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu. Namun Kalumban Mali kabur melarikan diri dari tuntutan hukum.
Kalumban Mali kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016.
Kalumban Mali tersangkut kasus pengadaan pupuk sebanyak 575 ton senilai Rp976 juta. Kalumban Mali adalah Direktur CV Eka Cipta Persada dan dia ditahan sejak 28 Februari 2014. Sebalumnya pada Juli 2013, Kalumban Mali maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amat Nasonal (PAN) untuk DPRD NTT.