Justisa & Krime

Tanggapan KBRI Dili Terkait Kasus Kalumban Mali

Published

on

Hatutan.com, (14 Agustus 2023), Dili- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili, Timor-Leste sedang telusuri dan menggumpulkan informasi terkait kasus pemalsaun dokumen  kewarganegaraan oleh terdakwa LBT atau diduga Kalumban Mali.

Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Dokumen Kalumban Mali Jadi Tahanan Rumah

Duta Basar Republik Indonesia untuk Timor Leste, Okto Dorinus Manik. Foto/Elio dos Santos da Costa

Duta Basar (Dubes) Republik Indonesia untuk Timor Leste, Okto Dorinus Manik mengatakan KBRI sedang telusuri kebenaran terpidana Kalumban Mali yang diduga melakukan pemalsuam dokumen kewarganegaraan Timor-Leste dengan mengantikan identitas beriniasial LBT.

“Tentang kasus itu kami sudah adakan pertemuan dengan aparat Timor Leste dalam hal Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal Timor Leste (Polícia Científica de Investigação Criminal/PCIC). Semua kasus masih dalam proses  dan kami belum bisa membri penjelasan yang lebih jauh,” ungkap Dubes Okto Darinus Manik menjawab Hatutan.com usai melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Timor Leste, Xanana Gusmão di Gedung Pemerintahan, Dili, Senin (14/08/2023).

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa setelah dokumen-dokumen terkait kasus terdakwa LBT atau diduga  terpidana  kasus korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) di Nusa Tenggara Timut (NTT) Kalumban Mali tuntas diproses di pengadilan negeri Timor Leste baru bisa mengambil langkah dan proses selanjutnya oleh pihak KBRI.

“Kita masih menunggu proses ini semua terutama dokumen lenkap semua. Jadi kita tidak bisa ambil keputusan sebelum dokumennya lengkap dan semuanya masih dalam proses,”  kata Dubes Okto.

Terkait pertemuan dengan PM Xanana juga membahas salah satu isu Kalumban Mali, Dubes Okto Dorinus Manik mengatakan bahwa piuhaknya dengan PM Xanana tidak membahas kasus Kalumban Mali atu terdakwa LBT namun keduanya lebih membahas kasus-kasus strategis untuk kepentingan dan kerjasama  Timore Leste dan Indonesia.

Pengadilan Negeri Dili atau Tribunál Judisiál Primeira Instánsia Díli, Rabu (09/08/2023), resmi menetapkan terdakwa LBT atau diduga Kalumban Mali sebagai tahanan rumah atas dugaan kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan Timor Leste.

Untuk diketahui, Kalumban Mali terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian NTT divonis secara in absensia selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu. Ini karena saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda tuntutan, Kalumban Mali kabur melarikan diri.

Advertisement

Kalumban Mali kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016 lalu.

Kalumban Mali tersangkut kasus pengadaan pupuk sebanyak 575 ton senilai Rp 976 juta. Kalumban Mali adalah Direktur CV Eka Cipta Persada dan dia ditahan sejak 28 Februari 2014. Sebalumnya pada Juli 2013, Kalumban Mali maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amat Nasonal (PAN) untuk DPRD NTT.

Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Dokumen Kewarganegaraan Timor Leste Kalumban Mali Kembali Ditahan

Reporter : Vito Salvadór

 

Advertisement

Husik Hela Komentariu

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version