Hatutan.com,(11 Juni 2024), Dili-Anggota Parlemen Nasional Timor Leste, Natalino dos Santos meminta aparat berwenang untuk segera mencari tahu keberadaan DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati), Nusa Tengara Timur (NTT), Kalumban Mali untuk segera diproses dan dideportasi.
Keluarga terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk Distabun NTT, Kalumban Mali (pertama kiri) berpelukan menangis saat hendak mengantar Direktur CV Eka Cipta Persada itu ke mobil tahanan Kejari Kupang, Jumat (28/2/2014). Foto/pos-kupang.com
Kalumban Mali, merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT dalam kasus korupsi pengadaan pupuk di NTT tahun 2016 dan kabur di sela sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.
Anggota komisi B Parlemen Nasional Timor Leste Natalino dos Santos yang membidangi masalah Luar negeri dan pertahanan keamanan, Selasa (11/06/2024), menegaskan tidak ada tempat bagi terpidana kasus korupsi dari negara manapun untuk mencari perlindungan dan kenyamanan di Timor Leste.
Advertisement
“Jika ada warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Timor Leste sebagai wisatawan itu sah saja, tetapi melarikan diri dari jeratan hukum dan bersembunyi di Timor Leste harus di tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan kita biarkan Timor Leste sebagai tempat persembunyian bagi para koruptor asing,” ungkap Natalino dos Santos saat ditemui Hatutan.com di Parlemen Nasional.
Sementara itu, Kajaksaan Tinggi NTT sejak tahun lalu (2023) terus melakukan koordinadi dengan pemerintah Timor Leste terkait DPO Kalumban Mali yang pernah ditangkap aparat Timor Leste. Pasalnya Indonesia dengan Timor Leste belum adanya kesepakatan bilateral terkait ektradisi.
Hal yang sama juga diutarakan Kutua Komisi A Parlamen Nasional untuk urusan Legislasi dan Hukum, Patrocinio Fernandes. Ia menuturkan apara berwenang harus menalankan fungsi dan tangungjawabnya untuk mencari tahu keberadaan DPO Kejati NTT Kalumban Mali di Timor Leste.
“Apara kepolisian Timor Leste dan Badan Intelijen Nasional Timor Leste (SNI) harus mengusut keberadaan Kalumban Mali yang merupkaan DPO Kejati NTT untuk segera diproses,” lanjut Patrocinio Fernandes.
Advertisement
Aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal atau PCIC ( Bahas Portugis: Polícia Científica de Investigação Criminal) Timor Leste , Rabu 05 Juli 2023, pukul 16:00 WTL, menangkap DPO kasus korupsi, Kalumban Mali di kediamanannya di Fomento, Dili, Timor Leste.
Terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tengara Timur (NTT), Kalumban Mali, ditangkap aparat keamanan di Dili terkait informasi bahwa dia memiliki dokumen kewarganegaraan Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) secara ilegal.
Dari tangan terpidana korupsi Kalumban Mali, aparat berwenang di Timor Leste juga mengamankan dokumen penting lainnya, seperti surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di Kementrian Kehakiman Timor Leste, Kartu Tanda Pengenal atau KTP Timor Leste serta akta pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste.
Kalumban Mali divonis selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.
Kalumban Mali kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016 lalu.
Advertisement
Status dari Kalumban Mali sebagai DPO telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dan, nama Kalumban Mali masuk dalam daftar pencarian tim Tabur Kejagung RI.