Hatutan.com, (26 Juni 2026), Dili — Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL) menangkap sedikitnya 61 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian dalam jaringan (online) internasional.
61 WNI yang ditangkap PNTL terkait dugaan tindak pidana perjudian dalam jaringan (online) internasional. Foto/Marcelino Tomae
Penggerebekan dan penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Tibar, Kotamadya Liquiçá, pada Jumat (26/6/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan panjang yang dilakukan setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat.
“Dari informasi yang kami terima dan hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi,” ungkap juru bicara PNTL João Belo dos Reis dalam jumpa pers di Dili.
Advertisement
Ia menjelaskan, penangkapan para WNI tersebut dilakukan di sebuah rumah yang diduga kuat menjadi markas operasi kegiatan judi online sekaligus pusat panggilan (call center) penipuan.
Usai penangkapan, aparat Direktorat Investigasi Kriminal PNTL langsung membawa para tersangka ke Markas Besar PNTL untuk menjalani proses identifikasi serta investigasi menyeluruh.
Berdasarkan hasil identifikasi dan investigasi sementara, tujuh dari 61 WNI tersebut diketahui pernah melakukan aktivitas serupa di Kamboja. Setelah jaringan kejahatan di Kamboja tersebut runtuh, ketujuh orang itu melarikan diri ke Timor-Leste.
Ia menegaskan, menurut informasi yang diterima PNTL, bahwa sebagian dari 61 warga negara tersebut memasuki Timor-Leste pada Januari dan Februari 2026, dan sebagian lainnya seudah menetap di Timor-Leste selama dua bulan, tiga bulan, dan empat bulan.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, aparat kepolisian Timor-Leste menyita berbagai barang bukti seperti 66 perangkat passport, perangkat jaringan internet Starlink, telepon seluler, laptop, dan peralatan elektronik lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan judi online dan scamming centre.