Hatutan.com, (12 Juli 2024), Dili—Keuskupan Atambua secara resmi telah membuka pendaftaran peserta kunjungan Paus Fransikus di Dili-Timor Leste yang dijadwalkan pada 09-11 September 2024.
Surat edaran dan pengumuman pendaftaran Keuskupan Atambua yang diperoleh Hatutan.com mensinyalir delapan (8) syarat yang harus dipatuhi peserta dari Keuskupan Atambua yang akan menghadiri kunjungan Paus Fransiskus di Dili nantinya.
Syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipatuhi sebagai berikut;
Advertisement
Pertama, memiliki Passport yang masih berlaku sekurang-kurangnya 9 bulan ke depan terhitung mulai hari H (H+9 bulan).
Kedua, membentuk kelompok-kelompok sebanyak satu (1) kendaraan roda empat (diutamakan bus), dengan kelengkapan surat-surat yang masih berlaku. Tidak diperkenankan menggunakan truk, atau pick up. (kuota dari tiap-tiap paroki ditentukan berdasarkan jumlah umat dan besar/kecilnya paroki).
Ketiga, sehat jasmani dan rohani dengan ketentuan mampu berjalan kaki dan lancar 2 kali 6 km (Tibar-Tasi Tolu PP).
Keempat, membawa uang saku minimal US$ 100 dan perlengkapan pribadi seperlunya, termasuk konsumsi bila diizinkan.
Kelima, semua peserta harus tunduk di bawah ketentuan hukum Negara Timor Leste. Keenam, peserta bukanlah orang-orang yang “bertangan darah” pada saat konflik paska referendum Timor-timur 1999.
Advertisement
Ketujuh, peserta dari Lembaga atau institusi Pemerintah dan TNI/Polri hendaknya mengikuti prosedur administrasi dan kedinasan di lingkup instansi masing-masing. Kedelapan, pendaftaran melalui pastor Paroki masing-masing
Surat edaran pengumuman pendaftaran peserta kunjungan Paus Fransiskus di Dili dengan nomor 131/2024 tertanggal 09 Juli 2024 itu ditandatangani oleh Yosef M.I Heleu, sekretaris umum Puspas Keuskupan Atambua dan Uskup Atambua Mgr. Dominkus Saku.