Justisa & Krime

Breaking News! Tujuh WNI Ditahan Atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang

Published

on

Hatutan.com, (06 Juni 2026), Dili – Pengadilan Negeri Dili menetapkan penahanan preventif terhadap tujuh (7) warga negara Indonesia  (WNI)  serta seorang warga negara Timor-Leste atas dugaan tindak pidana penggelapan pajak dan pencucian uang.

Beberapa tersangka dengan sepeda motor ditahan PCIC. Foto/Istimewah

Melalui sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Díli  selama dua hari, Jumat dan Sabtu (05-06/06/2026), Kejaksaan  Timor-Leste mendakwa delapan (8) tersangka, dengan tindak pidana penggelapan pajak, pencucian uang serta penyuapan yang dapat dihukum sesuai dengan  Pasal 314 dan 313 KUHP Timor-Leste.

Kejaksaan meminta pengadilan untuk menetapkan hukuman penahanan preventif terhadap para terdakwa agar memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan.

Pengacara Jerónimo Piedade da Silva meminta pengadilan untuk menerapkan  kewenangan Penayangan Berkala dan tahanan rumah ​​agar memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.

Advertisement

Setelah mendengarkan Jaksa penuntu umum dan pengacara para tersangka, Pengadilan Negeri Dili menilai bahwa terdapat cukup bukti, sehingga Hakim José Maria de Araújo memutuskan untuk menetapkan tindakan penahanan preventif terhadap tujuh terdakwa warga negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, terdakwa warga negara Timor Leste, pengadilan memutuskan laporan  berkala kepada otoritas Polícia Científica Investigação Criminal (PCIC) selama 15 hari, setiap dua bulan.

Setelah  interogasi pertama di Pengadilan Negeri Dili, otoritas kepolisian melalui PCIC  membawa tujuh WNI ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Becora, Dili, untuk menjalankan  hukuman sementara.

Menurut informasi yang dihimpun Hatutan.com dari aparat kepolisian bahewa  pada hari Rabu, 3 Juni 2026 pukul 11.30 Wtl,  PCIC yang bekerja sama dengan beberapa lembaga  keamanan Timor-Leste menahan delapan (8) tersangka diantaranya  tujuh  warga negara Indonesia dan seorang warga negara Timor Leste atas tuduhan kasus penggelapan pajak dan pencucian uang.

Aparat Timor-Leste menyita  lima (5) sepeda motor, dan barang-barang lain seperti koin emas yang belum diketahui  jumbelahnya, dan sejumlah uang.

Advertisement

Sidang Interogasi Pertama dipimpin oleh Hakim José Maria de Araújo, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Jaksa Matias Soares, sementara itu delapan (8) terdakwa mendapat bantuan hukum dari Pengacara Pribadi Jerónimo Piedade da Silva.

 Reporter: Marcelino Tomae

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version