Hatutan.com, (25 Agustus 2023), Dili- Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili- Timor Leste sudah melakukan kerja sama dengan aparat terkait dan pemerintah Timor Leste untuk mamastikan status hukum terdakwa LBT atau diduga Kalumban Mali.
Kalumban Mali, merupakan dafter pencari orang (DPO) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus korupsi pengadaan pupuk di NTT tahun 2016 saat ini berstatus terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen kewarganegaraan Timor Leste.
Advertisement
Dubes Okto Dorinus Manik. Foto/Elio dos Santos da Costa
Melalui sidang di Pengadilan Negeri Dili atau Tribunál Judisiál Primeira Instánsia Díli, Rabu 9 Agustus 2023, oleh hakim Ana Paula Fonseca memutuskan tahanan rumah kepada terdakwa LBT atau diduga Kalumban Mali dikarenakan dukumen perkara yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum belum memenuhi syarat dakwaan atas kejahatan pemalsuan dokumen kewarganegaraan Republik Demokrat Timor Leste (RDTL).
Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Timor Leste Okto Dorinus Manik, di Dili, Kami (24/08/2023), mengatakan KBRI Dili sedang bekerja sama dengan pemerintah Timor-Leste untuk memastikan status hukum Daftar Pencarian Orang (DPO) Kalumban Mali sebelum melakukan ekstradisi.
“Kalo untuk DPO Kalumban Mali inikan masih di proses di sini ya, untuk memastikan dokumen orangnya, semuanya itu lengkap baru kita lakukan ekstradisi, kita tidak bisa melakukan sesuatu tampa bukti-bukti, alat bukti dan aturan yang jelas,” ungkap Dubes Okto Dorinus Manik.
Ia mengatakan KBRI Dili dan pemerintah Timor Leste senantiasa berkordinasi, sinerjik untuk melengkapi dokumen-dokumen apa yang di perlukan sebelum mengupayakan ekstradisi.
“Semuanya itu harus dibawah peraturan atau ketentuan yang berlaku. Saya kira itu, kalo untuk kasus Kalumban Mali,” tuturnya.