Hatutan.com, ( 13 Juni 2024) Dili–Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesiaa (KBRI) di Dili meminta Pemerintah Timor Leste menyerahkan Kalumban Mali jika sudah terbukti bersalah.
Baca Juga: Fraksi CNRT dan Komisi A PN Desak Aparat Penegak Hukum Segara Deportasi DPO Kalumban Mali

Atase Polri KBRI di Dili, Komisaris Besar (Pol) Don Gaspar M da Costa. Foto/Tome da Silva
Atase Polri KBRI di Dili, Komisaris Besar (Pol) Don Gaspar M da Costa mengatakan, Kalumban Mali masih di Timor Leste karena ditahan oleh PCIC pada bulan juli 2023. Ia diduga memalsukan dokumen identitas diri dengan nama Leonardo Benigno Tilman.
“Kami sudah punya dokumen kalau dia bernama Kalumban Mali. Oleh karena itu, lepaskan dia, supaya bisa kami bawa pulang,” kata Don Gaspar saat di temui Hatutan.com di KBRI, di Dili, Kamis (13/06/2024).
Atase Polri ini menyampaikan bahwa semenjak adanya berita terkait pemalsuan dokumen tentang identitas Kalumban Mali, upaya yang dilakukan KBRI adalah bekerja sama dengan Polisi Ilmiah untuk Investigasi Timor Leste (PCIC/Polícia Científica de Investigação Criminal de Timor-Leste) untuk melakukan investigasi.
“Yang paling penting ada sidik jarinya. Kami punya sidik jari Kalumban Mali yang dikirimkan PCIC Timor Leste, dan setelah diteliti dan dibandingkan ternyata identik dengan Leonardo Benigno Tilman. Jadi, yang ditangkap PCIC menggunakan identitas Timor Leste ternyata adalah Kalumban Mali,” paparnya.
KBRI mendapatkan informasi mengenai Kalumban Mali pada tanggal 3 agustus 2023, dan pada bulan November, tahun yang sama pihak KBRI diberi tahu bahwa Kalumban Mali adalah Leonardo Benigno Tilman.
Pemerintah Republik Indonesia sangat meyakini bahwa Leonardo Benigno Tilman adalah Kalumban Mali karena Polri memiliki bukti sidik jari yang identik dengan sidik jari dari penelusuran PCIC. Selain itu, Polri juga punya saksi kunci yang bisa mengungkapkan jati diri Kalumban Mali.
Karena Kalumban Mali masih ditahan di Timor Leste, maka pihak KBRI masih menunggu proses penahanan hingga proses hukumnya selesai. KBRI meyakini bahwa Timor Leste akan menyerahkan Kalumban Mali kembali ke Indonesia.
“Karena kita ini sahabat, maka selama ini kami juga melakukan koordinasi dengan otoritas Timor Leste untuk pemulangan Kalumban Mali ke Indonesia. Pemerintah Timor Leste adalah pemerintah negara berdaulat dan Timor Leste mengerti semua tahapan ini. Sebagai penegak hukum dan mitra, kami akan menunggu karena proses hukum antar negara tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan,” kata Don Gaspar.
Baca Juga: Indonesia dan Timor Leste Pastikan Status Hukum DPO Kalumban Mali
Merasa prihatin

Direktur Eksekutif AJAR, José Luis de Oliveira. Foto/Lazaro Pereira Quefi
Sementara itu, Asea Justice and Right (AJAR) menyatakan keprihatinannya atas kinerja PCIC yang sangat lamban mengusut kasus DPO (Daftar Pencarian Orang) Kalumban Mali.
“Yang kami khawatirkan kasus DPO Kalumban Mali bisa terjadi seperti kasus DPO Arnofo Teves Jr, di mana oknum PCIC secara terbuka meminta jaminan uang US$ 2.000 kepada anak DPO Arnolfo Teves Jr untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi Teves Jr selama menjalani proses hukum di Timor-Leste,” ujar Direktur Eksekutif AJAR, José Luis de Oliveira di ruang kerjanya.
Menurut José Luis de Oliveira, Kalumban Mali merupakan DPO kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melarikan diri ke Timor Leste. Begitu diketahui dan diidentifikasi, semestinya Kalumban Mali segera dideportasi dari Timor Leste. Sayangnya, hal ini tidak dilakukan oleh aparat terkait di Timor Leste dan itu menjadi tanda tanya besar.
Kalumban Mali terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian NTT divonis secara in absensia selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu. Namun Kalumban Mali kabur melarikan diri dari tuntutan hukum.
Kalumban Mali kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016.
Kalumban Mali tersangkut kasus pengadaan pupuk sebanyak 575 ton senilai Rp976 juta. Kalumban Mali adalah Direktur CV Eka Cipta Persada dan dia ditahan sejak 28 Februari 2014. Sebalumnya pada Juli 2013, Kalumban Mali maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amat Nasonal (PAN) untuk DPRD NTT.
Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Dokumen Kalumban Mali Jadi Tahanan Rumah
Reporter: Leopoldina de Carvalho/ Lazaro Pereira Quefi