Connect with us

Indonesia

Ricuh Jelang Eksekusi Tanah di Atambua, Warga Serang Aparat dengan Petasan dan Batu

Published

on

Hatutan.com, (05 Desember 2025), Atambua– Situasi mencekam terjadi di Halifehan, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, jelang eksekusi lahan oleh pihak pengadilan Negeri Atambua di Jalan Marsda Adi Sucipto, Kelurahan Tulamalae, Jumat (05/12/2025).

Warga yang menolak memblokade jalan dengan membakar ban ditengah jalan dan melempari aparat dengan batu di kota Atambua, Jumat (05/12/2025). Foto/Hatutan.com

Warga yang menolak memblokade jalan dengan membakar ban ditengah jalan dan melempari aparat dengan batu.  Masyarakat  di imbau menghindari jalur tersebut karena proses eksekusi lahan yang memicu ketegangan antara aparat dan warga yang menolak pengosongan tempat.

Eksekusi lahan di sepanjang Jalan Marsda Adi Sucipto (cabang Sentral menuju Perpustakaan), serta rumah-rumah di Jalan Lilin II samping pekuburan Katolik menuju perempatan SDK Tenubot, yang dihuni oleh  34 kepala keluarga (KK) dengan sekitar 205 jiwa menempati area seluas 19.000 m² yang menjadi objek sengketa.

Laporan kontributor Hatutan.com dari kota Atambua  bahwa aksi warga yang menolak eksekusi  mengklaim tidak menerima dua surat pemberitahuan sebelum pelaksanaan. Penolakan tersebut memicu aksi blokade jalan, pembakaran ban, peledakan petasan, serta terlihatnya warga yang memegang tongkat dan kayu.

Advertisement

Aparat gabungan dari Polres Belu, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satpol PP, dan Brimob sudah bersiaga. Sejumlah alat  berat sudah dikerahkan dan berada di titik eksekusi menunggu instruksi pelaksanaan, namun kedatangan aparat dan alat berat ini dihalau oleh para warga hingga berujung ricuh.

Latar Belakang Sengketa Tanah

12 tahun proses hukum tanpa henti sengketa dua bidang tanah di Halifehan dan Tulamalae antara Damianus Maximus Mela (Maxi Mela) sebagai pemohon dan para termohon telah berlangsung sejak 2013 hingga 2025.

Putusan Pengadilan dari Tingkat ke Tingkat

Tahun 2013, Maxi Mela menggugat ahli waris dan kepemilikan tanah. Gugatan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Atambua (18/Pdt.G/2013/PN.Atb).

Advertisement

Ricuh di Kota Atambua jelang eksekusi tanah, Jumat (05/12/2025). Foto/Hatutan.com

Tahun 2014 para tergugat banding, Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan gugatan Maxi Mela Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena cacat formil.

Tahun 2015 Kasasi diajukan Maxi Mela, MA menguatkan putusan PT Kupang (gugatan tidak diterima).

Tahun 2016 Maxi mengajukan gugatan baru (36/Pdt.G/2016/PN.Atb) dan kembali menang dengan empat poin putusan, termasuk perintah mengosongkan tanah.

Pada tahun 2017–2018 banding dan kasasi para tergugat ditolak. Putusan Pengadilan Negeri Atambua tetap berlaku dan eksekusi diperintahkan.

Tahun 2020 para tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK 815 PK/Pdt/2020), namun ditolak MA.

Pada tahun 2019–2023 Gugatan balik Martha Olo sempat dikabulkan Pengadilan Tinggi, tetapi dibatalkan Majelis Agung melalui kasasi (64 K/Pdt/2023). Maxi Mela kembali dipastikan sebagai ahli waris sah.

Advertisement

Dengan demikian, berdasarkan seluruh putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri hingga Mahakamah Agung, Damianus Maximus Mela dinyatakan sebagai ahli waris sah dari Maria Magdalena Rusmina dan Camillus Mau, serta berhak atas lahan di Halifehan dan Tulamalae.

Asal Usul Hak Waris Maxi Mela

Berdasarkan keterangan saksi adat dan dokumen persidangan bahwa Maxi Mela diasuh sejak bayi oleh Maria Magdalena Rusmina dengan mekanisme adat GOLGALIKA (pengangkatan anak sah secara adat Lamaknen).

Seluruh dokumen dan sertifikat tanah diserahkan kepada Maxi sebelum para pengasuhnya meninggal dunia.

Maxi pernah mencoba berdamai dan menawarkan solusi tinggal bersama tanpa saling klaim, namun ditolak sebagian warga.  ***

Advertisement

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Indonesia

Jurnalis Dibungkam: Kekerasan dan Intervensi Warnai Aksi 25–30 Agustus 2025

Published

on

By

Hatutan.com, (01 September 2025), Jakarta— Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam kekerasan dan intervensi yang dialami jurnalis dan media dalam meliput aksi berdarah 25-30 Agustus 2025 lalu.

(more…)

Continue Reading

Indonesia

TNI-Polri Redamkan Warga Inbate Usai Bentrok di Tapal Batas RI-RDTL

Published

on

By

Hatutan.com, (27 Agustus 2025), Kupang – Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama  Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Selasa (26/08/2025), terjung langsung ke Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meredam konflik pasca bentrok antar warga di perbatasan RI-RDTL.

(more…)

Continue Reading

Indonesia

Insiden Penembakan WNI di Perbatasan RI-RDTL, Polda NTT Perkuat Koordinasi dengan Otoritas Timor-Leste

Published

on

By

Hatutan.com, (22 Agustus 2025), Kupang – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (22/08/2025),  mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan insiden penembakan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, di Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL).

(more…)

Continue Reading

Trending