Connect with us

Justisa & Krime

Kasus Kalumban Mali di Limpahkan ke Kejagung Timor Leste

Published

on

Hatutan.com, (14 Juli 2023)-Kasus dugaan pemalsaun dokumen kewarganegaraan dengan tersangka berisial LBT yang diduga Kalumban Mali alias “Bos Beni” sudah dilimpahkan ke kejaksaan agung (Kejagung)  Timor Leste.

Baca Juga : DPO Kasus Korupsi, Kalumban Mali ditangkap di Dili

Salah satu anggota PCIC menggiring tersangka pemalsuan dokumen kewarganegaraan LBT saat diidentifikasi di kantor PCIC, 05 Juli 2023. Foto/Dok.PCIC

Sumber Hatutan.com dari Kepolisian Ahli Investigasi dan  Kriminal atau PCIC (Bahasa Portugis: Polícia Científica de Investigação Criminal) Timor Leste menjelaskan kelanjutan kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan Timor Leste dengan tersangka  LBT (Kalumban Mali-red) sudah di limpahkan ke Kejaksaan Agung Timor Leste.

“Diketahui bahwa pada Rabu, 05 Juli 2023, pihak PCIC memanggil tersangka untuk proses ideintifikasi terkait kepemilikan dokumen kewarganegaraan Timor Leste dan saat itu juga tersangka dibebaskan  dan kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung Timor Leste untuk proses selanjutnya,” ungkap sumber PCIC yang meminta identitasnya dirahasiakan.   

Advertisement

Terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)-Indonesia, Kalumban Mali atau tersangka LBT ditangkap aparat keamanan di Dili, Rabu (05/07/2023), di kediamannya di Fomento-Dili terkait informasi bahwa dia memiliki dokumen kewarganegaraan Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) secara ilegal yang telah mengantikan identitas dengan nama Leonardo Benigno Tilman (LBT) dan kelahiran kota madya Bobonaro.

Aparat berwenang Timor Leste juga mengidentifikasi  dokumen penting lainnya yang telah dimiliki Kalumban Mali atau “bos Beni” atau LBT, seperti surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di Kementrian Kehakiman Timor Leste, Kartu Tanda Penduduk atau KTP Timor Leste serta akta pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste.

Terkait hal ini, Hatutan.com belum dapat mengkonfirmasi langsung kepada Atase Kepolisian Republik Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Farol, Dili, Timor Leste.

Pada Kamis (13/07/2023), pukul 08:30 WTL dan  pukul 14:40 OTL, Hatutan.com mendatangi KBRI di Dili untuk meminta konfirmasi terkait upaya KBRI atas terpidana dan DPO kasus korupsi Kalumban Mali.

Pada Jumat pagi ini, Hatutan.com kembali mendatangi KBRI  dan sempat bertemu salah seorang staf di KBRI yang menginformasikan untuk saat ini Atase POLRI masih sibuk dengan pekerjaannnya dan mingumbau agar hal ini ditanyakan langsung kepada Konsuler KBRI Dili.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Hutama Wisnu. Foto/Istimewa

Sebelumnya,  Kamis  (13/07/2023) di Kupang, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Hutama Wisnu mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KBRI di Dili atau Konsuler KBRI Dili   untuk proses estradisi kepada DPO Kalumban Mali atau nanti ditolak di Timor Leste.

“Kami tentu terus melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku yang tertera dalam kasus DPO Kejati NTT,” kata Hutama Wisnu.

Informasi yang diperoleh Kejati NTT, lanjut Hutama Wisnu, posisi DPO kasus korupsi Kalumban Mali di Timor Leste belum diketahui dan misalnya yang bersangkutan mengunakan identitas lain prelu diteliti lebih lanjut.

Dikutip dari Gatra.com, edisi 07 Juli 2023, Konsuler KBRI Dili Sunani Ali Asrori membenarkan penangkapan DPO kasus korupsi Kalumban Mali.

“Hari ini,  Jumat 07 Juli 2023, kami sudah bertemu dengan Otoritas Pemerintahan Timor Leste dalam hal ini Polícia Científica de Investigação Criminal Timor Leste (PCIC ). Mereka membenarkan telah menahan Kalumban Mali karena memalsukan dokumen kependudukan untuk menjadi warga Timor Leste,” kata Sunani Ali Asrori.

Kepada Pemerintah Indonesia jelas Sunani pihak PCIC mengatakan akan menginformasikan kemudian jika benar –benar Kalumban Mali ini warga negara Indonesia untuk kelanjutannya. Antaranya jika dalam pemeriksaan ditemukan fakta kalau yang bersangkutan memalsukan dokumen untuk menjadi warga Timor Leste tentunya akan diproses hukum.

Advertisement

“Mereka mengatakan akan menginformasikan kepada kami jika dalam pemeriksaan nanti, ditemukan fakta bahwa Kalumban Mali warga Indonenesia dan memalsukan dokumen akan diinformasikan kepada kami. Termasuk proses hukumnya,” jelas Sunan Ali Asrori.

Sunan  Asrori juga menyebutkan dalam pertemuan tersebut, pihak PCIC juga tidak mengizinkan untuk bisa bertemu dengan Kalumban Mali.

Tersangka pemalsuan dokumen kewarganegaraan dengan inisial LBT atau diduga Kalumban Mali. Foto/Dok.PCIC

Kalumban Mali terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Tahun 2016 yang selama ini menjadi DPO Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kalumban Mali divonis selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.

Kalumban Mali, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016 lalu.

Untuk diketahui, bahwa terpidana kabur dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang berlangsung yang mana saat itu menjelang tuntutan terhadap terpidana, Kalumban Mali.

Advertisement

Terpidana Kalumban Mali divonis selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang sejak tahun 2016 lalu. Dan, saat itu juga terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi  (Kejati) NTT. 

Reporter : Rogério Pereira Cárceres/Berbagai sumber

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Justisa & Krime

Myanmar Accountability Project Hato’o Keisa Kriminál Bá MP Timor-Leste Kontra Junta Militár Myanmar

Published

on

By

Hatutan.com,  (13 Janeiru  2026), Díli–Grupu ida ne’ebé reprezenta vítima sira husi krime atrosidade ne’ebé akontese iha Mayanmar, Tersa (13/01/2026),  hato’o ona keixa kriminál  ba Ministériu Públiku Timor-Leste no husu atu loke investigasaun.

(more…)

Continue Reading

Justisa & Krime

PNTL Detein Reitór ho Vise-Reitór, Inklui Dirijente Na’in-Haat Seluk Tan iha UNTL

Published

on

By

Hatutan.com, (13 Janeiru 2026), Díli-Polísia Nasionál Timor-Leste liuhusi Diresaun Servisu Investigasaun Kriminál Nasionál (DSIKN), Tersa (13/01/2026),  hale’u tuku 09:00 dadeer Otl, ezekuta mandadu Tribunál Judisiál Primeira Instánsia Díli (TJPID) ho NUC: 086/25-PNSIK detein Reitór Universidade Nasionál Timor Lorosa’e (UNTL) ho inisial JM,  Vise-Reitór inklui kargu xefia na’in-haat seluk tan.

(more…)

Continue Reading

Justisa & Krime

JSMP Husu Diretór Nasionál PCIC Labele “Taka Ibun” ho Kazu Membru PCIC Uza Pistola Halo Violénsia Doméstika

Published

on

By

Hatutan.com, (12  Janeiru 2026), Díli— Programa Monitorizasaun Sistema Justisa (JSMP-sigla  inglés) ezije  Diretór Nasionál Polísia Sientifiku Investigasaun Kriminál (PCIC), Vicente Fernandes e Brito, atu  la bele “taka ibun” ho kazu membru PCIC  inisiál OdCA ne’ebé uza arma Estadu (pistola) hodi halo violénsia dométika iha loron 02 fulan-Janeiru 2026.

(more…)

Continue Reading
Advertisement

Trending