Hatutan.com, (25 Juli 2023), Dili–Tim penyedik Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal (Polícia Científica de Investigação Criminal/PCIC) Timor Leste telah melimpahkan berkas perkara tersangka LBT atau diduga Kalumban Mali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Timor Leste.
Baca Juga : Kasus Pemalsuan Dokumen Kalumban Mali, PCIC Berharap Kejagung Keluarkan Surat Penahanan
Penyedik PCIC melakukan investigasi kepada tersangka pemalsuan dokumen kewarganegaraan dengan inisial LBT atau diduga Kalumban Mali, Rabu (05/07/2023). Foto/Dok.PCIC.
“Semua dokumen atau berkas perkara kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan dengan tersangka LBT sudah dilimpahkan ke Kejagung,” kata Direktur PCIC, Vicente Fernandes e Brito di Kementrian Kehakiman, Dili, Selasa (25/07/2023).
Saat ini, menurut Vicente Fernandes e Brito, pihaknya masih menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak oleh Kejaksaan Agung.
“PCIC juga menerima laporan dari aparat kepolisian Indonesia bahwa tersangka LBT atau diduga Kalumban Mali adalah terpinadana kasus korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)-Indonesia, namun demikian, proses pemalsuan dokumen kewarganegaraan RDTL masih terus ditindaklankjuti di Kejaksaan Agung Timor Leste,” ungkap Vicente Fernandes e Brito.
Menjawab wartawan soal permintaan PCIC kepada Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat perintah penahanan, Vicente belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena hal itu terkait rahasia pengadilan (segredo de justiça).
Aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal (Polícia Científica de Investigação Criminal/PCIC) Timor Leste menangkap tersangka pemalsuan dokumen kewarganegaraan LBT atau diduga Kalumban Mali di kediamanannya di Fomento, Dili, Timor Leste, Rabu 05 Julu 2023, pukul 16:00 WTL,.
Dari tangan Kalumban Mali, aparat Timor Leste mengidentifikasi berkas penting seperti passport kewarganegaraan Timor Leste yang telah menganti nama dengan insial LBT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota madya Bobonaro serta akte pernikahan yang dikeluarkan salah satu gereja di Timor Leste.
Untuk diketahui, Kalumban Mali terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian NTT divonis secara in absensia selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu. Ini karena saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda tuntutan, Kalumban Mali kabur melarikan diri.
Baca Juga : Kementrian Kehakiman Timor Leste Dalami Kasus Pemalsuan Dokumen Kalumban Mali
Reporter : Rogério Pereira Cárceres