Connect with us
Pakote Ahi

Nasionál

Tersangka Pemalsuan Dokumen Kalumban Mali Diduga Pengurus Partai Frenti Mudança

Published

on

Hatutan.com, (17 Juli 2023), Dili—Tersangka pemalsuan dokumen kewarganegaraan berinisial LBT yang diduga Kalumban Mali alias “Bos Beni” diperkirakan menduduki posisi penting dalam struktur Partai Pergerakan untuk Perubahan  (Bahasa portugis: Frenti Mudança) sejak keberadaannya di Timor Leste.

Baca Juga : Kasus Kalumban Mali di Limpahkan ke Kejagung Timor Leste

Tersangka Pemalsuan Dokumen Kalumban Mali berpose bersama Penasehat umum Partai Frenti Mudança, Abel Ximenes “Larisina”. Foto/dok.Istimewa

Sumber Hatutan.com dari Partai Frenti Mudança melaporkan bahwa Kalumban Mali alias “Bos Beni” pernah terpilih sebagai pengurus keuangan dalam Partai Frente Mudança sejak kongres tahun lalu.

Kalumban Mali mendapat kepercayaan dalam kongres karena ia mempunyai dokumen lengkap yang sah sebagai warga negara Timor Leste beserta istri dan anaknya.

Advertisement

Bahkan sumber Hatutan.com ini juga menceritakan bahwa Kalumban Mali alias “Bos Beni” sudah sangat familiar dengan semua orang di partai tersebut karena dia selalu aktif dalam semua aktivitas partai.

Sumber ini juga kaget ketika Kalumban Mali ditangkap Kepolisian Ahli Investigasi dan  Kriminal atau PCIC (Bahasa Portugis: Polícia Científica de Investigação Criminal) pada Rabu, 05 bulan-Juli lalu sebagai tersangka pemalsuan dokumen negara.

Ketika mendengar informasi tersebut, sumber ini langsung teringat waktu pertama kali bertemu dengan Kalumban Mali alias  tersangka LBT atau “Bos Beni” pada tahun  2017. Pada waktu itu, ia sempat mencurigai status kewarganegaraan Kalumban Mali.

Sumber ini mengatakan, sebagai orang Timor Leste yang mempunyai nasonalisme tinggi, ia tidak mau pemalsuan dokumen kewarganegaraan terjadi di negara ini, apalagi pemalsuan dokumen bisa merugikan negara, bahkan melanggar aturan hukum negara.

Sumber ini juga bersedia menunjukan dokumen penting dari Kalumban Mali alias “Bos Beni”,   pada saat menandatangi dokumen penting ketika menjabat sebagai ketua pengurus keuangan dalam kongres Partai Frenti Mudança.

Advertisement

Selama berada di Timor Leste, Kalumban Mali adalah salah satu pengusaha pengimpor bahan-bahan kebutuhan pokok ke Timor Leste.

Baca Juga : DPO Kasus Korupsi, Kalumban Mali ditangkap di Dili

Anggota terpenting

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Frenti Mudança, Ricardo Cardoso Nheu, mengakui bahwa salah satu anggota partainya yang berinisial LBT merupakan anggota terpenting di partainya. LBT sudah mengikuti pemilihan dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Timor Leste serta Paspor Timor Leste,  sehingga keterlibatannya dalam partai dianggap sah.

Kalumban Mali selaku pengurus partai Frenti Mudança menghadiri konferensi Frenti Ampla Demokratik pada 2022. Foto/dok.Istimewa

Mengenai nama asli Kalumban Mali dan merupakan salah seorang DPO Kejaksaan Tinggi NTT atas kasus korupsi, Ricardo Cardoso Nheu tidak mengetahuinya. Menurutnya, ini adalah masalah antara LBT dengan Indonesia dan ia membiarkan agar LBT berurusan dengan hukum yang berlaku.

“Mengenai kewarganegaaan Indonesia, kami tidak tahu dan kami tidak ingin campur tangan. Tetapi, (terkait status) dia sebagai warga negara Timor Leste, kami akan tetap membela dia. Saya sebagai Ketua Umum Partai Frenti Mudança, Ketika dia menjadi anggota saya dengan keabsahan dokumennya, bahkan sudah mengikuti pemilu beberapa kali di negara ini, saya akan tetap membela,” kata dia.

Advertisement

Mengenai keterlibatan Kalumban Mali dalam kasus korupsi di Indonesia, Rucardo Nheu mengatakan, ia tidak mengetahui hal tersebut. Tetapi, sebagai anggota partai Frenti Mudança,  Ricardo akan tetap membelanya.

Kepolisian Ahli Investigasi dan  Kriminal atau PCIC (Polícia Científica de Investigação Criminal) Timor Leste menjelaskan bahwa kelanjutan kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan Timor Leste dengan tersangka  LBT (Kalumban Mali-red) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Timor Leste.

Ketua Umum Partai Frenti Mudança, Ricardo Cardoso Nheu. Foto/Elio dos Santos da Costa

“Diketahui bahwa pada Rabu, 05 Juli 2023, pihak PCIC memanggil tersangka untuk proses identifikasi terkait kepemilikan dokumen kewarganegaraan Timor Leste dan saat itu juga tersangka dibebaskan  dan kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung Timor Leste untuk proses selanjutnya,” ungkap sumber PCIC yang meminta identitasnya dirahasiakan.  

Terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)-Indonesia, Kalumban Mali atau tersangka LBT ditangkap aparat keamanan di Dili, Rabu (05/07/2023) di kediamannya di Fomento-Dili. Penangkapan ini terkait informasi bahwa dia memiliki dokumen kewarganegaraan Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) secara ilegal dengan mengganti identitasnya menjadi LBT dan lahir di Kota Madya Bobonaro.

Aparat berwenang Timor Leste juga mengidentifikasi  dokumen penting lainnya yang telah dimiliki Kalumban Mali atau “bos Beni” atau LBT, seperti surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di Kementerian Kehakiman Timor Leste, Kartu Tanda Penduduk atau KTP Timor Leste serta akta pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste.

Terkait hal ini,  sejak Kamis, Jumat dan Senin (13, 14-17/07/2023), Hatutan.com, mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dili untuk meminta klarifikasi dari Atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan tindaklanjut KBRI Dili tetapi pihak KBRI di Dili belum bisa memberikan keterangan lebih jauh sebab belum memperoleh kedalaman informasi dan kepastian informasi atas status DPO kasus korupsi Kalumban Mali.

Advertisement

Kalumban Mali bersama para kader partai Frenti Mudança. Foto/dok. Istimewa

Kalumban Mali terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Tahun 2016 yang selama ini menjadi DPO Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kalumban Mali divonis selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.

Kalumban Mali, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016 lalu.

Untuk diketahui, bahwa terpidana kabur dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang berlangsung yang mana saat itu menjelang tuntutan terhadap terpidana, Kalumban Mali.

Terpidana Kalumban Mali divonis selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang sejak tahun 2016 lalu. Dan, saat itu juga terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi  (Kejati) NTT.

Reporter : Vito Salvador

Advertisement

Kontinua Le'e
Advertisement
Hakarak Hato'o Komentariu?

Husik Hela Komentariu

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasionál

Index Liberdade Imprensa iha TL husi Top 10 Tun bá 20, AJTL Konsidera Liberdade Imprensa iha TL Ameasadu

Published

on

Hatutan.com, (04 Maiu 2024), Díli–Buat ne’ebé sai orgullu nasionál Timor-Leste nian iha 2023 mak bainhira RSF (Reporter Without Border) ofisialmente anunsia katak Timor-Leste tama iha ranking index liberdade imprensa TOP 10. Ida-ne’e sai orgullu nasionál ida bá povu Timor tomak, liuliu komunidade mídia no jornalista Timoroan tanba Timor-Leste nu’udár país foun ida, maibé kolokadu nu’udár país ne’ebé tama iha ranking index liberdade imprensa TOP 10 hamutuk ho nasaun boot  180 sira iha mundu.

(more…)

Kontinua Le'e

Nasionál

Konsidera Viola Akordu Kontratuál, ENERPROCO Lori TIMOR GAP bá Tribunál Internasionál Arbitrajen

Published

on

Hatutan.com, (04 Maiu 2024), Díli—ENERPROCO LLC (pratikamente ENERPROG GROUP), hato’o pedidu arbitrajen (RFA)  hasoru TIMOR GAP iha Tribunál Internasionál Arbitrajen ICC Singapura bá rezolusaun disputa kontratu kontra TIMOR GAP, Empreza Públiku (E.P).  

(more…)

Kontinua Le'e

Nasionál

Prezidente Repúblika La Konkorda SEKOMS Intervein Redasaun RTTL,E.P

Published

on

Hatutan.com, (03 Maiu 2024), Díli- Prezidente Repúblika (PR), José Ramos-Horta, la konkorda ho intervensaun ne’ebé Sekretáriu Estadu Komunikasaun Sosiál (SEKOMS), Expedito “Loro” Dias Ximenes halo áa redasaun RTTL.E.P tamba viola liberdade imprensa.

(more…)

Kontinua Le'e
Advertisement

Trending