Hatutan.com, (09 Agustus 2023), Dili—Setelah lebih dari satu bulan menjalani masa penyidikan dan dinyatakan lengkap, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen kewarganegaraan Timor-Leste, maka Pengadilan Negeri Dili menerbitkan surat perintah penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial LBT atau diduga Kalumban Mali.
Baca Juga : PCIC Sudah Limpahkan Berkas Kalumban Mali ke Kejaksaan
Ilustrasi Pemalsuan Dokumen. Foto/Google
Atas perintah penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Dili atau Tribunál Judisiál Primeira Intánsia Díli itu, Selasa (08/08/2023), Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal Timor Leste (Polícia Científica de Investigação Criminal/PCIC) melakukan penggeledahan di rumah tersangka LBT atau diduga Kalumban Mali di Fomento dan Aitarak-Laran, Dili, serta melakukan penanjemputan paksa dan penahanan terhadap LBT.
“Benar kita sudah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menahan tersangka LBT, Selasa kemarin, dan tersangka sudah mendekam di PCIC selama 72 jam untuk selanjutnya dilakukan proses interogasi yudisial pertama di pengadilan Dili,” kata Ocatavio da Costa Araújo, juru bicara PCIC ketika dikonfirmasi Hatutan.com, Rabu (09/08/2023).
Surat perintah penggeledahan, penagkapan dan penahanan yang diterbitkan pengadilan Dili itu dengan nomor krimimal unik/NUC 0305/23.PCIC.
Tersangka LBT atau diduga Kalumban Mali, kata Octavio Araújo, diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan dan memiliki passport RDTL, Kartu Tanda Penduduk (KTP/Bilhete de Identidade), serta pemalsuan sertifikat kelahiran RDTL (Sertidão RDTL).
Sebelumnya, Rabu 05 Juli 2023, pukul 16:00 Wtl, aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal (Polícia Científica de Investigação Criminal/PCIC) Timor Leste, menjemput tersangka LBT atau diduga Kalumban Mali di kediamannya di Fomtento, Dili, terkait dugaan melakukan pemalsuan dokumen kewarganegaraan Timor Leste.
Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Dokumen Kalumban Mali Diduga Pengurus Partai Frenti Mudança
Dari tangan tersangka LBT atau diduga Kalumban Mali aparat Timor Leste mengidentifikasi berkas penting seperti passport kewarganegaraan Timor Leste yang telah menganti nama dengan insial LBT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota madya Bobonaro serta akte pernikahan yang dikeluarkan salah satu gereja di Timor Leste.
Untuk diketahui, Kalumban Mali terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian NTT divonis secara in absensia selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu. Ini karena saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda tuntutan, Kalumban Mali kabur melarikan diri.
Kalumban Mali merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati-NTT) kurang lebih 7 tahun (2016-2023) terkait kasus pengadaan pupuk di Dinas Pertanian NTT dan kabur di sela sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.
Baca Juga: DPO Kasus Korupsi, Kalumban Mali ditangkap di Dili
Reporter : Rogério Pereira Cárceres