Connect with us
Pakote Ahi

Defeza & Seguransa

Indonesia Setujui Penempatan F-FDTL di Wilayah Perbatasan

Published

on

Hatutan.com, (24 September 2021), Dili- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Repubik Indonesia (KBRI) di Dili, Timor Leste, menyetujui rencana penempatan Angkatan bersenjata Timor Leste atau FALINTIL-Forsa de Defesa de Timor Leste (F-FDTL) di wilayah perbatasan Timor Leste dan Republik Indonesia.

Baca juga : Warga Negara Timor Leste yang Menyusup Lewat “Jalan Tikus” Akan Didenda Rp 100 juta

F-FDTL dan UPF mengelar patroli di wilayah perbatasan darat TL-RI. Foto/kontribusi Eugénio Pereira

Usai bertemu Perdana Menteri Timor Leste, Taur Matan Ruak, di Istana Pemerintah atau Palaço do Governo, Dili, Jumat (24/092021), Duta Besar Republik Indonesia untuk Timor Leste, Sahat Sitorus, kepada wartawan mengatakan, secara pribadi ia setuju dengan penempatan F-FDTL di wilayah perbatasan kedua negara untuk lebih mempermudah komunikasi dan kerja sama antara F-FDTL dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

 Sahat Sitorus meyakini bahwa koordinasi antara kedua belah pihak, lebih-lebih TNI dan F-FDTL juga UPF (Unit Patrol Perbatasan/Polisi Nasional Timor Leste) sangat penting bersama-sama memperketat keamanan di wilayah perbatasan dan memberantas aktivitas ilegal di wilayah perbatasan.

Advertisement

Sitorus mengimbau kepada pemerintah Timor Leste untuk menyediakan fasilitas seperti kamera drone kepada UPF agar memudahkan UPF mendeteksi aktivitas ilegal di daerah perbatasan.

Wilayah perbatasan darat Timor Leste dengan luas sekitar 170 kilometer persegi,  menurut Sahat Sitorus, sangat tidak mungkin dapat dikontrol oleh 500 personil UPF. Olah karena itu, sebaiknya aparat keamanan kedua negara, yaitu Republik Indonesia dan Timor Leste agar terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat yang menghuni di wilayah-wilayah perbatasan untuk tidak mengambil risiko terlibat dalam aktivitas ilegal.

 Perbatasan darat Republik Indonesia dengan Timor Leste adalah antara Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, dengan daratan utama Timor Leste. Sementara itu, ada pula perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang, dengan enklave Oecussi-Ambeno. Panjang perbatasan darat ini adalah 268,8 kilometer. Sementara itu, perbatasan maritim Republik Indonesia dan Timor Leste adalah di kawasan Laut Timor. (bit)

Advertisement
Kontinua Le'e
Advertisement
Hakarak Hato'o Komentariu?

Husik Hela Komentariu

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Defeza & Seguransa

Pesoál Servisu Sekreta Tiru Joven ida iha Salele no Seidauk Hatene Nia Motivu

Published

on

Hatutan.com, (02 Maiu 2024), Díli-Deskonfia, pesoál servisu sekreta ida ho insial GS, hosi Servisu Nasionál Intelijénsia (SNI)  uza pistóla tiru kanek vítima Elizardo Cardoso Mandas, iha área Salele, Postu Administrativu Tilomar, Munusípiu Covalima, Kuarta kalan (01/05/2024).

(more…)

Kontinua Le'e

Defeza & Seguransa

Tenente Jenerál Falur Mak Orienta Polísia Militár Asegura SEATOU iha Terrenu

Published

on

Hatutan.com, (30 Abríl 2024), Díli-Xefe Estadu Maiór Jenerál FALINTIL-Forsa Defeza Timor-Leste (F-FDTL), Tenente Jenerál Domingos Raúl “Falur Rate Laek”, klarifika katak  nia rasik mak fó orientasaun’ bá Polísia Militár  atu koloka nia membru asegura Sekretáriu Estadu Toponímia no Organizasaun Urbana (SEATOU), Germano Santa Brites Dias ho ekipa iha terrenu bainhira  halo eviksaun bá komunidade sira ne’ebé utiliza espasu públiku no Estadu nia rai.

(more…)

Kontinua Le'e

Defeza & Seguransa

Membru PNTL ho F-FDTL Ne’ebé Viola Lei Kódigu Estrada Sei Simu Konsekuénsia

Published

on

Hatutan.com, (22 Abríl 2024), Díli-Polísia Nasionál Timor-Leste (PNTL) liuhosi Departamentu Tránzitu Nasionál (DTN) sei aplika sansaun administrativa bá membru PNTL ho membru FALINTIL-Forsa Defeza Timor-Leste (F-FDTL)  ne’ebé viola Lei Númeru 03/2006, kona-bá Kódigu Estrada durante halo sirkulasaun iha territóriu nasionál.

(more…)

Kontinua Le'e
Advertisement

Trending