Connect with us
Pakote Ahi

Internasionál

Warga Negara TL Tak Perlu Pakai Visa Masuk Indonesia

Published

on

Hatutan.com, (13 Pebruari 2023), Díli— Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi, telah mengumumkan bebas visa bagi Warga Negara Timor Leste (TL) yang ingin berkunjung ke wilayah Indonesia.

Kondisi jalan raya batas Timor Leste. Foto/Francisco Simões.

Melalui surat edaran resmi yang dikutip Hatutan.com dengan Nomor IMI-0058.GR.01.01 TAHUN 2023, dari kementrian tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Divisi Keimigrasian di Seluruh Indonesia dan Kepala Kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia.

Baca Juga: TL-RI Tandatangani Kesepakatan Free Trade Zone

Edaran resmi ini tentang kebijakan keimigrasian mengenai layanan visa kunjungan saat kedatangan elektronik (electronic visa on arrival/e-voa), visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), dan bebas visa kunjungan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi corona virus disease 2019.

Advertisement
Monta Publisidade

Edaran resmi ini di keluarkan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu melakukan optimalisasi kebijakan dengan memperluas daftar negara pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas visa kunjungan.

Maksud diterbitkannya surat edaran ini yaitu sebagai optimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembukaan sektor wisata dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Tujuan diterbitkan surat edaran ini yaitu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (Electronic Visa on Arrival/ E-Voa), Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Kunjungan Untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ruang lingkup surat edaran ini adalah penegasan fungsi keimigrasian untuk mendukung pembukaan kembali sektor wisata pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Edaran ini dikeluarkan atas Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan
  4. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  5. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 tahun 2018 Tentang Cap Keimigrasian;
  8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal;
  9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2022 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri Atas Pelayanan Keimigrasian Berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  12. Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Isi Surat Edaran besrsifat Umum Agar seluruh pejabat dan pelaksana pelayanan:

1) Melakukan pelayanan prima kepada masyarakat;

Advertisement
Monta Publisidade

2) Tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

3) Melakukan pengawasan secara berjenjang;

4) Melakukan koordinasi dan sosialiasi dengan stakeholder dan penjamin keimigrasian

terkait surat edaran ini.

Pemberian Bebas Visa Kunjungan dilakukan melalui pemeriksaan keimigrasian sesuai Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara

Advertisement
Monta Publisidade

Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi terhadap orang asing warga negara dari Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Bebas Visa Kunjungan.

Tanda Masuk dalam pemberian Bebas Visa Kunjungan merujuk pada Tanda Masuk dan Izin Tinggal subjek bebas visa kunjungan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 tahun 2018 Tentang Cap Keimigrasian yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Bebas Visa Kunjungan yaitu:

(1) Brunei Darussalam,

(2) Filipina,

Advertisement
Monta Publisidade

(3) Kamboja,

(4) Laos,

(5) Malaysia,

(6) Myanmar,

(7) Singapura,

Advertisement
Monta Publisidade

(8) Thailand,

(9) Timor Leste, dan

(10) Vietnam.

Surat edaran ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2023 oleh Direktur jenderal Imigrasi Silmy Karim dengan tembusan kepada Para Menteri atau Pimpinan Lembaga; Gubernur di Seluruh Indonesia; Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia; Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19; Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; Kepala Rumah Detensi Imigrasi di Seluruh Indonesia.

Surat Edaran dari Direktur Jenderal Imigrasi dengan Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023 Tanggal 12 Februari 2023 dengan daftar tempat pemeriksasan imigrasi bebas visa kunjungan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara, nomor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.

Advertisement
Monta Publisidade

Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal 13 Februari 2023 pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Reporter: Vito Salvadór

Kontinua Le'e
Advertisement
Monta Publisidade
Hakarak Hato'o Komentariu?

Husik Hela Komentariu

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Internasionál

Menjejaki Kerjasama CI dan KPI

Published

on

Hatutan.com, (21 Maret 2023), Jakarta-Sejak tahun 2017 sampai tahun ini, Conselho de Imprensa (CI) de Timor-Leste  atau Dewan Persnya Timor-Leste sudah melakukan tiga kali kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

(more…)

Kontinua Le'e

Internasionál

CI-LPDS Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Kelembagaan

Published

on

Hatutan.com, (20 Maret 2023), Jakarta—Conselho de Imprensa de Timor-Leste atau Dewan Persnya Timor-Leste dan Lembaga Pers Dokter Soetomo (LPDS) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penguatan kelembagaan, perlindungan kemerdekaan pers dan  pengembangan profesionalisme jurnalis dan media.

(more…)

Kontinua Le'e

Internasionál

Governu TL Hato’o Solidariedade bá Nova Zelándia Ne’ebé Enfrenta Dezastre Naturál

Published

on

Hatutan.com, (17 Fevereiru 2023), Díli— Governu hamutuk ho povu Timor Leste (TL) hato’o solidariedade ne’ebé kle’an ba Povu no Governu Nova Zelándia nian ne’ebé sofre dezastre naturál, kauza hosi pasazen siklone Gabrielle.

(more…)

Kontinua Le'e

Trending