Connect with us
Pakote Ahi

Internasionál

Warga Negara Timor Leste yang Menyusup Lewat “Jalan Tikus” Akan Didenda Rp 100 juta

Published

on

Hatutan.com, (10 September 2021) DiliPemerintah Republika Indonesia akan menindak tegas warga negara Timor Leste (WNTL) yang berkunjung ke Indonesia melalui “jalan tikus”. Undang-Undang Keimigrasian Indonesia sendiri menegaskan, warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia tidak melalui  pintu masuk resmi, baik darat, laut maupun udara akan dikenakan hukuman denda Rp 100 juta (US$7,142) dan atau hukuman penjara satu tahun.

PNTL halo idenitifkasaun no trnasporta Timor-oan ne’ebé hetán deportasaun hosi Indonézia, foin lalais ne’e. Foto/PNTL

Sejak  Agustus 2021, tercatat lebih dari  705 penduduk Timor Leste melanggar peraturan keimigrasian Republik Indonesia dengan melakukan kunjungan secara tersembunyi (ilegal)  malalui jalur darat  untuk acara pengesahan anggota bela diri Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Atambua, kabupaten Belu, Nusa Tengara Timur (NTT), Indonesia.

Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dili, Eben Rifqy Taufan Sitopu mengatakan,  alangkah baiknya warga wegara Timor Leste (WNTL) yang ingin berkunjung ke Indonesia melalui pintu masuk resmi, baik darat, laut maupun udara, dan tidak masuk lewat “jalan tikus” atau jalur ilegal.

“Kalau masuk lewat ‘jalan tikus’ dan ditangkap aparat keamanan Indonesia, konsekuensinya pelaku akan dikenakan denda Rp 100 juta atau acaman hukuman satu tahun penjara sesuai peraturan dan perundang-undangan imigrasi yang berlaku (di Indonesia),” kata Eben Rifqy kepada Hatutan.com  saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor KBRI, Dili, Senin (06/09/2021).  

Advertisement

Sebelumnya, sebanyak 705 orang WNTL masuk secara ilegal ke wilayah NKRI untuk mengikuti acara pengesahan organisasi bela diri yang mereka ikuti di Atambua, Kabupaten Belu, NTT, Indonesia. Mereka akhirnya mengikuti acara tersebut di wilayah Indonesia karena Pemerintah Timor Leste melarang keras aktivitas organisasi pencak silat seperti PSHT dan lainnya.  

Meski demikian, bagi WNTL yang melanggar masuk wilayah NKRI secara ilegal tersebut, menurut Eben, untuk kali ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia memberikan toleransi.  Kedepannya, menurut Eben,  tidak akan ada lagi toleransi.   

Ia mengimbau kepada WNTL yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk tetap melalui jalan masuk resmi yang sudah ditetapkan, baik di darat, laut maupun udara. “Kita khawatir kalau mereka yang masuk wilayah Indonesia secara illegal kembali ke Timor Leste dan kemudian berpotensi menyebarkan  Virus Corona kepada keluarga atau masyarakat Timor Leste,” katanya.

Untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang, pihaknya sudah berdiskusi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Antonio Armindo dan pihak Imigrasi Timor Leste agar WNTL yang ingin mengunjungi keluarganya di Indonesia nantinya melalui pintu masuk resmi yang sudah ditetapkan.

Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dili, Eben Rifqy Taufan Sitopu . Foto/dok.pribadi

“Jangan melalui ‘jalan tikus’, tetapi melalui pintu resmi yang sudah ditetapkan, baik di darat, laut maupun udara dengan membawa dokumen perjalanan, seperti paspor dan lain-lainnya yang masih berlaku,” ujarnya. 

Eben Rifqy Taufan yang sudah dua tahun lebih bertugas di KBRI Dili, juga meminta kepada Warga Negara Indonesia  (WNI) di Timor Leste untuk menaati aturan  Imigrasi yang berlaku di negara tersebut, termasuk semua keputusan pemerintah Timor Leste terkait dengan Covid-19.

Advertisement

Mendeportasi 705 WNTL

Di awal bulan Agustus 2021, pemerintah Indonesia melalui Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, NTT telah mendeportasi  705 WNTL melalui  Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain yang prosesnya dibagi dalam empat gelombang.

Pada gelombang pertama, sebanyak 113 WNTL dideportasi pada Selasa (10/8/2021), lalu gelombang kedua 352 WNTL dideportasi pada Kamis (19/8/2021), gelombang ketiga 164 WNTL dideportasi pada Sabtu (21/8/2021), dan terakhir sebanyak 76  WNTL dideportasi pada, Jumat (27/8/2021).

Sementara itu, secara terpisah, Atase Polisi Republik Indonesia di KBRI Dili, Komisaris Besar (Pol) Muji Diah Setiani mengatakan, untuk mengatasi masalah WNTL yang masuk wilayah Indonesia secara illegal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Timor Leste, terutama pihak Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) kepolisian Timor Leste.

Ia berharap agar kasus serupa jangan terulang lagi karena dampaknya akan sangat luas, bagi kesehatan semua orang, khususnya masyarakat Timor Leste  yang saat ini bersama pemerintah mengupayakan untuk memberantas penyebaran Covid-19.

Advertisement

 F-FDTL siap ditempatkan di wilayah perbatasan TL-RI

Dalam acara peletakan batu pertama pada proyek kantor Angkatan Darat dan basis militer FALINTIL-Forsa Defeza Timor Leste (F-FDTL) di  wilayah Damanlara, kampung Harena, Desa Aidaba Lesten, Kecamatan Atabae, Kabupaten Bobonaro, 26 Agustus lalu,  Panglima Angkatan Bersenjata F-FDTL, Letnan Jenderal Lere Anan Timur, menegaskan, ke depannya akan Angkatan Bersenjata F-FDTL akan menempatkan anggota F-FDTL untuk membantu Polisi Nasional Timor Leste dalam menggawangi wilayah perbatasan darat Timor Leste dan Republik Indonesia.

 “Ketika proyek pembangunan basis militer ini selesai, maka akan kita tempatkan anggota F-FDTL untuk mengamankan wilayah perbatasan,” kata Lere Anan Timur.

Sikap Fundasaun Mahein

Fundasaun Mahein sebagai Lembaga sosial masyarakat yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan menyetujui gagasan Panglima Angkatan Bersenjata F-FDTL, Letnan Jenderal Lere Anan Timur untuk menempatkan pasukan F-FDTL di wilayah perbatasan TL-RI.

Advertisement

Sebuah dokumen yang ditebitkan  oleh Fundasaun Mahein di http://www.fundasaunmahein.org/2021/09/03/kolokasaun-f-fdtl-iha-fronteira-kumpri-misaun-defeza-externa/ mengarisbawahi secara jelas sikap Fundasaun Mahein yang menyetujui penempatan F-FDTL di wilayah perbatasan dengan misi pertahanan nasional.  Akan tetapi, Fundasaun Mahein juga mengimbau agar tetap menempatkan juga Polisi Nasional Timor Leste (PNTL) untuk kepentingan penegakan hukum dan undang-udang di wilayah perbatasan.

Fundasaun Mahein memgimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah untuk belajar dari Unidade Patrolhamento Fronteira (UPF/Unit Patroli Perbatasan)-PNTL guna mencari solusi atas tantangan dan hambatan yang selama ini dialami, lebih-lebih soal jumlah anggota UPF, masalah logistik dan infrastruktur yang menjadi kendala besar bagi pengamanan di wilayah perbatasan.

Dasar hukum UPF

UPF (Unidade Patrolhamento Fronteira/Unit Patroli Perbatasan)-PNTL mendapat mandat pemerintahan keempat melalui keputusan pemerintah (Dekretu-Lei) nomor.9/2009 tanggal 18 Februari, tentang  peraturan dan perundang-undangan PNTL pasal 33. Dalam mandatnya, UPF bertugas melakukan patroli dan kesiapsiagaan (vijilánsia) di wilayah perbatasan teritori Timor Leste dan membangun hubungan baik serta kerjasama dengan aparat lainnya, lebih-lebih F-FDTL.

 UPF juga bertugas mengawasi aktivitas masyarakat dan aktivitas lainnya di wilayah perbatasan, serta berkordinasi dengan aparat Imigrasi dan Bea Cukai (Alfándega). UPF juga melakukan pengawasan dan keamanan di wilayah bandar udara, sekaligus bekerja sama dengan  aparat terkait di bandar udara  dengan legitimasi kewenangan lainnya.  (bit)

Advertisement

 

Kontinua Le'e
Advertisement
Hakarak Hato'o Komentariu?

Husik Hela Komentariu

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Internasionál

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres RI 2024

Published

on


Hatutan.com, (21 Maret 2024), Dili Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Republik Indonesia (RI) dengan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

(more…)

Kontinua Le'e

Internasionál

USAID Investe Millaun $15 bá Program Avansu Sistema Ai-han no Nutrisaun iha TL

Published

on

Hatutan.com, (20 Marsu 2024), Díli—Estadus Unidus liu hosi ninia Ajénsia Internasionál bá Dezenvolvimentu (USAID) investe millaun $15 bá programa Avansu Sistema Ai-han no Nutrisaun iha Timor-Leste (TL) ne’ebé sei implementa iha munisípiu haat hanesan Aileu, Ainaro, Dili no Ermera.

(more…)

Kontinua Le'e

Internasionál

Governu TL-Nova Zelándia Diskute Dezenvolvimentu Seitór Turizmu ho Kapasitasaun Rekursu Umanu

Published

on

Hatutan.com, (24 Marsu 2024), Díli—Governu Timor-Leste (TL) ho Nova Zelándia hala’o diskusaun kona-bá dezenvolvimentu seitór turizmu Timor-Leste nian no oinsá bele fó kapasitasaun rekursu umanu bá Timoroan sira iha futuru.

(more…)

Kontinua Le'e
Advertisement

Trending