Connect with us
Pakote Ahi

Ekonomia

Waskita Karya Digugat Pailit, Semua Proyek Berpotensi Terdampak Termasuk di Timor-Leste

Published

on

Hatutan.com, (15 April 2023), Dili PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mendapat gugatan pailit dari salah satu vendor CV Bandar Agung Abadi terkait pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung paket II Seksii I.

Mengutip keterangan perseroan, Presiden Direktur Destiawan Soewardjono menyebut, gugatan permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar.

Gedung Waskita Karya. Foto/Waskita

Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W10.U1/030/HT.03/I/2023/ACI perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara nomor I/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Nlogo.Jkt.Psl yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2023.

“Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Hatutan.com dari CNBC Indonesia edisi Senin,  09 Januari 2023.

Advertisement

Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.

Dikutip dari Kompas.com, edisi  8 April 2021, PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP, anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT, digugat pailit vendornya karena masalah pembayaran utang.

Vendor yang mengeluhkan pembayaran dari Waskita Beton adalah PT Hartono Naga Persada. Perusahaan tersebut melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 31 Maret 2021.

Gugatan tersebut merupakan buntut dari pembayaran utang yang belum diselesaikan WSBP ke pemohon. Diketahui, pemohon atau PT Hartono Naga Persada adalah salah satu pemasok bahan baku bagi WSBP.

Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst akan memulai sidang perdana pada hari ini, 8 April 2021, dengan kuasa hukum Jaya Simatupang.

Advertisement

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setidaknya ada tujuh petitum atau hal yang diminta oleh pemohon agar dikabulkan pengadilan.

“Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum pertama.

Kedua, menyatakan Termohon PKPU PT. WASKITA BETON PRECAST, Tbk, yang berdomisili di Gedung Teraskita Lt. 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, berada dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU Termohon. Keempat, menunjuk dan mengangkat dua orang pengurus.

“Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a-quo diucapkan,” bunyi petitum kelima.

Advertisement

Keenam, memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 Petitum ini. “Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini,” isi petitum terakhir.

Dikutip dari Kontan, berdasarkan laporan keuangan Waskita Beton pada akhir 2020, total utang usaha WSBP sebesar Rp 3,38 triliun. WSBP tercatat memiliki utang usaha sebesar Rp 18,1 miliar kepada Hartono Naga Persada yang tercatat sebagai pihak ketiga.

Respon Waskita Beton

Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Siti Fathia Maisa Syafurah mengatakan, gugatan itu merupakan permintaan pelunasan utang dari PT Hartono Naga Persada sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar.

“Gugatan tersebut dilayangkan oleh vendor penyedia bahan baku,” kata dia dalam keterangannya.

Advertisement

Komisaris BUMN Siti menyebutkan, tuntutan PKPU merupakan hak dari vendor yang bersangkutan, dan Waskita Beton berkomitmen akan berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya.

“Kami menghargai upaya tersebut sebagai salah satu sarana komunikasi dalam koridor hukum untuk mencari kesepakatan,” ujar dia.  Waskita Beton pun akan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Sebagai perusahaan manufaktur beton terkemuka dengan nilai aset sebesar Rp 10,6 T, kami berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik,” ucap Siti.

Bakal berdampak pada semua proyek yang dikerjakan

Mempelajari laporan keuangan 3 tahun terakhir  Waskita Karya ( 2020 dan 2021, laporang  keuangan 2022 per 30 Juni 2022) yang telah diaudit oleh Crowe sebuah kantor akuntan global  bisa disimpulkan  beberapa aspek penting :

  • Rugi tahun berjalan 2020 sebesar Rp.9,287,793,197,812, dan tahun 2021 rugi sebesar 1,838,733,411,975 dan laporan per 30 Juni 2022 melaporkan laba hanya sebesar Rp. 290,056,520,571. Artinya perusahaan telah memgalami kerugian 2 tahun berturut turut, dan belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan recovery dalam waktu singkat.
  • Kewajiban jangka pendek perusahan per 30 juni 2022 ( kondisi terkini ) sebesar Rp.20,453,633,638,371 sementara kas dan setara kas sebesar Rp. 11,102,743,878,032
  • Jumlah ekuitas ( modal sendiri ) tahun 2020 sebesar Rp. 11,429,106,490,010 pada tahun 2021 sebesar Rp. 15,461,433,243,830 dan pada Juni 2022 meningkat lagi menjadi sebesar Rp. 19,937,244,214,404

Jika kelak gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan, konsekuensinya adalah seluruh asset-asset perusahaan dibekukan dan akan dilelang, termasuk proyek-proyek yang sedang berjalan atau sedang dikerjakan.

Untuk saat ini, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memenangkan tender proyek pembangunan dan perluasan Bandara Internasional Presiden Nicolau dos Reis Lobato di Dili dengan nilai proyek US$ 72,506,762.02.

Advertisement

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) juga sedang mengerjakan proyek konstruksi dan rehabilitasi jalan raya Noefefa-Oénenu, Oé-Cusse, Timor-Leste dengan nilai proyek US$ 22,000.00

Reporter : Vito Salvador/Berbagai sumber

Kontinua Le'e
Advertisement
Hakarak Hato'o Komentariu?

Husik Hela Komentariu

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekonomia

Projetu Obras Públika 62 Laiha Formalizasaun Kontratu

Published

on

Hatutan.com, (25 Abríl 2024), Díli— Governu liuhosi reuniaun Konsellu Ministru, foin lalais ne’e, deside no identífika ona   projetu obras públika hamutuk 62 ne’ebé  la’o hela ka on going iha terrenu maibé  la iha formalizasaun kontratu.

(more…)

Kontinua Le'e

Ekonomia

Oé-Cuse Oan iha PN Husu Aero Dili Tulun Povu Oé-Cuse ho Presu Tikete $25

Published

on

Hatutan.com, (22 Abríl 2024), Díli- Membru Parlamentu Nasional hosi  Bankada CNRT, Firmino Taequi,  nu’udár Oé-Cusse oan husu Governu atu halo kontratu ho aviaun Aero Dili ne’ebé sei halo operasaun aéreu Díli-Oe-Cusse no Oé-Cusse-Díli ho presu tikete  $25.00.

(more…)

Kontinua Le'e

Ekonomia

Ekipa Konjunta Seidauk Rekolla Ice Cream “Foer” iha Loja Sira Tanba Relatóriu Tarde no Falta Rekursu

Published

on

Hatutan.com, (18 Abríl 2024), Díli— To’o oras ne’e ekipa konjunta seidauk bele tun ba terrenu hodi rekolla ice cream ho marka CYC ne’ebé konsidera foer no sirkula iha loja sira iha Dili laran inklui munisipiu, tanba prodús relatóriu kleur no mós falta transporte ho rekursu umanu.

(more…)

Kontinua Le'e

Trending